Desa Lalousu

Kecamatan Wonggeduku
Kabupaten Konawe - Sulawesi Tenggara

Artikel

PELANTIKAN ANGGOTA KPPS DESA LALOUSU

06 Februari 2024

319 Kali Dibaca

Pelantikan anggota KPPS Desa Lalousu dilakukan pada tanggal 25 Januari 2024. Acara tersebut dihadiri oleh Bapak Kepala Desa Lalousu solihin, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lalousu, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Desa Lalousu. Pelantikan dilakukan oleh Ketua PPS Desa Lalousu.

Sebanyak 28 orang anggota KPPS dilantik dalam acara tersebut. Mereka akan bertugas mengelola proses pemungutan suara di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Desa Lalousu pada pemilihan umum berikutnya. Pelantikan ini merupakan langkah penting dalam mempersiapkan dan memastikan kelancaran proses demokrasi di tingkat desa.

Pelantikan anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sangat penting dalam proses pemilihan umum karena memiliki beberapa alasan utama:

  1. Legalitas dan Legitimitas: Pelantikan anggota KPPS memberikan legalitas dan legitimasi kepada mereka untuk melaksanakan tugas-tugas mereka secara resmi sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Ini membantu memastikan bahwa pemungutan suara dilakukan secara sah dan sah.

  2. Kesiapan dan Pelatihan: Pelantikan adalah kesempatan bagi anggota KPPS untuk menerima pelatihan dan arahan tentang tugas-tugas mereka serta prosedur yang harus diikuti selama pemungutan suara. Ini penting untuk memastikan bahwa mereka siap dan terampil dalam melaksanakan tugas mereka dengan benar dan adil.

  3. Tanggung Jawab dan Akuntabilitas: Melalui pelantikan, anggota KPPS diingatkan akan tanggung jawab mereka dalam menjaga integritas dan keadilan proses pemilihan umum. Mereka secara resmi diakui sebagai wakil masyarakat dalam proses demokrasi dan diberi mandat untuk melaksanakan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab.

  4. Pengawasan dan Transparansi: Pelantikan anggota KPPS biasanya dihadiri oleh berbagai pihak termasuk pengawas pemilu, kepala desa, dan perwakilan masyarakat. Ini menciptakan tingkat transparansi dalam proses pelantikan dan memberikan kesempatan bagi pihak eksternal untuk mengawasi proses tersebut, yang merupakan bagian penting dari integritas pemilihan umum.

  5. Menghindari Kecurangan: Dengan melakukan pelantikan secara resmi dan transparan, risiko terjadinya kecurangan atau manipulasi dalam pemungutan suara dapat diminimalkan. KPPS yang dilantik diharapkan akan menjalankan tugas mereka dengan integritas dan keadilan, menghindari praktik-praktik yang merugikan proses demokrasi.

Dengan demikian, pelantikan anggota KPPS merupakan tahap yang sangat penting dalam memastikan kelancaran dan integritas pemilihan umum, serta memastikan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi yang adil dan transparan.

 
 
 
 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

SOLIHIN

Sekretaris

BUDI SANTOSO

Kadus III

BUDI AMANTO

Kasi Pelayanan

RIYAN ANDRIANSYAH

Kadus II

ASNGADI

Kadus I

SAMSUL

Kasi Kesejahteraan

LARAS NORMAYANTI

Kaur TU Dan Umum

ARMITA TRIA AMBARI

Kaur Perencanaan

YUHANDA

Kasi Pemerintahan

MUH DESTHA ADHY YUSUF

Kaur Keuangan

FAJAR MUSTAKIM

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Lalousu

Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, 74

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Lalousu, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe - Sulawesi Tenggara

Buka Peta

Wilayah Desa